|
Seiring dengan perkembangan dinamika kehidupan demokrasi di republik ini, sesungguhnya tak lepas dari peran berbagai unsur pendukung terhadap adanya suatu perubahan yang bervisi kedepan dan senantiasa mengharapkan sebuah kondisi yang jauh lebih baik dari keadaan sebelumnya. Harapan dan keinginan itu jelas berasal dari rakyat untuk ditujukan kepada para penguasa atau aparat pemerintahan agar lebih peduli serta memiliki rasa empati dalam mengayomi, melindungi dan mengangkat martabat rakyatnya. Unsur pendukung tersebut dalah pengejawantahan trias politica yang terdiri dari lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif. Ketiga lembaga tersebut berwenang untuk membuat undang-undang, menjalankan sistem pemerintahan sesuai amanah undang-undang serta mengawasi jalannya roda pemerintahan. Akan tetapi diluar ketiga lembaga itu muncul pula lembaga lainnya diluar struktur pemerintahan atau yang lebih dikenal Non Government Organization (NGO) alias organisasi non pemerintah dan bersifat nirlaba. NGO ini terdiri dari organisasi masyarakat (Ormas), lembaga profesi, organisasi kepemudaan, lembaga swadaya masyarakat atau LSM, dan organisasi sosial lainnya. Sejalan dengan bergulirnya era reformasi, eksistensi NGO semakin menguat untuk menyuarakan tuntutan mereka sebagai perwakilan rakyat terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat yang pada umumnya dilakukan dengan cara mengadakan konferensi pers, dialog publik atau berunjuk rasa bahkan menggelar parlemen jalanan. Cara-cara seperti itu adalah bagian dari koridor demokrasi yang harus disikapi secara arif dan bijaksana oleh para pengambil keputusan di negeri ini. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan
Pengertian LSM menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 1990 tentang pembinaan lembaga swadaya masyarakat. Dimana LSM merupakan wadah partisipasi masyarakat sesuai dengan bidang kegiatan, profesi dan fungsi yang diminati oleh lembaga yang bersangkutan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat; pada poin selanjutnya dijelaskan pula bahwa dalam rangka pengembangan dan pendayagunaan terhadap lembaga swadaya masyarakat, perlu dilakukan pembinaan untuk merangsang partisipasi dan keswadayaan masyarakat secara aktif dan dinamis, agar lembaga swadaya masyarakat mempunyai tujuan, program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat dan sejalan dengan pembangunan nasional. Instrumen keberadaan LSM itu sendiri termaktub pada Undang-Undang nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 1986 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 8 tahun 1985 tersebut, secara tidak langsung mengindikasikan peranan LSM sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam proses pembangunan bangsa dan khususnya bagi daerah. Atas dasar hal tersebut, penulis berpendapat bahwa pada hakikatnya LSM memiliki tiga fungsi utama, yaitu pertama, dimana LSM berfungsi sebagai Social Control atau menjalankan fungsi pengawasan serta mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada kepentingan publik khususnya terhadap kaum akar rumput yang terkadang hanya dijadikan sebagai obyek pembangunan semata. Kedua, dimana LSM berfungsi sebagai Agent of Change atau berperan sebagai agen pembaharu yang siap melakukan perubahan dalam hal mengeluarkan gagasan, pendapat dan pikiran serta melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sifatnya inovatif dan kreatif termasuk mendorong upaya penguatan kapasitas masyarakat yang lebih mandiri sehingga dapat mengurangi tingkat ketergantungan sosial terhadap pemerintah. Ketiga adalah LSM berfungsi sebagai Cooperation Partner dimana LSM senantiasa menjalin hubungan kemitraan dan kerjasama dengan pemerintah dalam mengaplikasikan kegiatan program pembangunan, seperti pendidikan dan pelatihan, penegakan hukum dan hak asasi manusia, pelestarian lingkungan hidup, penyandang masalah sosial dan kemiskinan, sistem pelayanan publik, pemberantasan korupsi, penanggulangan bencana alam dan mitigasi, dan permasalahan lainnya. Ketiga fungsi tersebut secara tegas dan gamblang mengungkapkan bahwa LSM adalah sebuah organisasi yang patut diperhitungkan keberadaannya oleh pemerintah dan masyarakat secara serius. LSM terbentuk berdasarkan kesamaan visi dan nurani tanpa memandang perbedaan unsur etnis, ras, agama dan antar golongan, berhimpun secara sukarela menyatakan dirinya dalam satu wadah lembaga swadaya masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya berdasarkan prinsip hukum dan peraturan yang berlaku.
Kehadiran LSM ibarat dua sisi mata uang, manakala satu sisi dianggap sebagai organisasi yang pro rakyat dalam memperjuangkan tuntutannya secara total kepada pihak penguasa atau pemerintah. Namun disisi lain, LSM juga terkadang dianggap sebagai bagian dari partai politik tertentu, berafiliasi dengan oknum penguasa dan bahkan dianggap sebagai agen spionase alias mata-mata negara asing yang mendanai LSM tersebut. Kita juga tidak memungkiri bila ada oknum yang mengaku dirinya sebagai aktivis LSM yang mencari keuntungan sesaat dengan melakukan pemerasan atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang atau institusi tertentu yang belum jelas kebenarannya, melakukan provokasi, memanipulasi data yang tak jelas sumbernya, serta tindakan tidak terpuji lainnya. Kondisi seperti itu jelas akan menimbulkan prasangka negatif terhadap pencitraan LSM yang notabene sebagai organisasi yang terlahir dari kehendak hati nurani rakyat. Undang-undang nomor 8 tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1986 tentang pelaksanaan organisasi kemasyarakatan. Dimana organisasi masyarakat termasuk LSM perlu mendapat pembinaan yang bertujuan untuk membimbing, mengayomi dan mendorong organisasi kemasyarakatan ke arah pertumbuhan yang sehat dan mandiri. Mampu berperan serta dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan tujuan pembentukannya dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. LSM juga didirikan berdasarkan legalitas formal baik secara yuridis maupun scara defacto dalam mengimplementasikan program kerjanya. Kelengkapan legalitas yang dimiliki umumnya adalah akta pendirian LSM dari notaris serta status keberadaan LSM yang telah dilegitimasi oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) berdasarkan cakupan wilayah kerjanya. Apakah cakupan wilayah secara nasional, di wilayah provinsi atau di wilayah kabupaten dan
Penulis, Koordinator Eksekutif Komunitas Mitra Pembangunan
Email: lsmkomando@yahoo.com